MATERI SISPRES
RANGKUMAN MATERI SISPRES PENDIDIKAN PANCASILA
1. UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
- Negara Indonesia adalah negara kesatuan
berbentuk republik (Pasal 1 ayat 1).
(Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945) Bunyi Pasal “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik.”
1️⃣ Negara Kesatuan
Artinya:
·
Indonesia merupakan satu negara yang utuh,
tidak terpecah-pecah.
·
Hanya ada satu pemerintahan pusat yang
memegang kedaulatan tertinggi.
·
Daerah (provinsi/kabupaten/kota) tetap berada di
bawah pemerintah pusat.
Ciri-ciri negara kesatuan:
·
Satu konstitusi (UUD 1945).
·
Satu kepala negara (Presiden).
·
Satu sistem pemerintahan nasional.
·
Tidak ada negara bagian seperti dalam negara
federal.
2️⃣ Republik
Artinya:
·
Kepala negara dipilih oleh rakyat (melalui
pemilu).
·
Pemerintahan dijalankan untuk kepentingan
rakyat.
·
Kekuasaan tidak diwariskan secara turun-temurun
(bukan kerajaan).
Ciri-ciri republik:
·
Ada pemilu.
·
Presiden memiliki masa jabatan tertentu.
·
Pemerintahan berdasarkan hukum.
📖 Makna Penting Pasal Ini
· Menegaskan
bentuk dan sistem negara Indonesia.
· Menjadi
dasar menjaga keutuhan NKRI.
· Mencegah
sistem kerajaan atau negara bagian.
- UUD 1945 merupakan konstitusi/hukum tertinggi di
Indonesia.
Berikut rangkuman hierarki konstitusi (tata urutan
peraturan perundang-undangan) di Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 jo.
UU No. 13 Tahun 2022:
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·
Konstitusi tertinggi negara.
·
Menjadi sumber dari segala sumber hukum.
·
Tidak boleh bertentangan dengan aturan di
bawahnya.
2. Ketetapan MPR (TAP MPR)
·
Ketetapan yang masih berlaku.
·
Kedudukannya di bawah UUD 1945.
3. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu)
· UU
dibuat oleh DPR bersama Presiden.
· Perppu
ditetapkan Presiden dalam keadaan genting dan harus mendapat persetujuan DPR.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
· Dibuat
Presiden untuk melaksanakan UU.
5. Peraturan Presiden (Perpres)
· Dibuat
Presiden untuk menjalankan perintah UU atau PP.
6. Peraturan Daerah (Perda)
· Perda
Provinsi (oleh DPRD Provinsi dan Gubernur).
· Perda
Kabupaten/Kota (oleh DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Wali Kota).
🔎Prinsip Penting
· Peraturan
yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
· Jika
bertentangan, dapat diuji melalui Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung
sesuai kewenangannya.
- Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam
berbagai pasal, misalnya:
📜 PASAL-PASAL HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
🔹 Pasal 27
Ayat (1) “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
👉 Hak: Mendapat perlakuan
yang sama di depan hukum.
👉
Kewajiban: Menjunjung hukum dan pemerintahan.
Ayat (2) “Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
👉 Hak: Mendapat pekerjaan
yang layak.
Ayat (3) “Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
👉 Hak & kewajiban
bela negara.
🔹 Pasal 28A “Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
🔹 Pasal 28B
Ayat (1) “Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
Ayat (2) “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.”
🔹 Pasal 28C
Ayat (1) “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.”
Ayat (2) “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
🔹 Pasal 28D
Ayat (1) “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.”
🔹 Pasal 28E
Ayat (1) “Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya…”
Ayat (3) “Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
🔹 Pasal 28F “Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…”
🔹 Pasal 28G
Ayat (1) “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda…”
🔹 Pasal 28H
Ayat (1) “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
🔹 Pasal 28I
Ayat (1) “Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani… adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
🔹 Pasal 28J
Ayat (1) “Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain…”
Ayat (2) “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang…”
👉 Kewajiban menghormati
hak orang lain dan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang.
Mengatur Hak Asasi Manusia (HAM),
antara lain:
· Hak
hidup (28A)
· Hak
berkeluarga (28B)
· Hak
memperoleh pendidikan (28C)
· Hak
atas pengakuan hukum (28D)
· Hak
kebebasan beragama (28E)
· Hak
berkomunikasi dan memperoleh informasi (28F)
· Hak
perlindungan diri (28G)
· Hak
kesejahteraan (28H)
· Hak
bebas diskriminasi (28I)
🔹 Pasal 29 Ayat (2) “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
👉 Hak memeluk agama dan
beribadah.
🔹 Pasal 30 Ayat (1) “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.”
👉 Hak dan kewajiban ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
🔹 Pasal 31
Ayat (1) “Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan.”
Ayat (2) “Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
🔹 Pasal 34 Ayat (1) “Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
👉 Hak atas jaminan sosial
dan kesejahteraan.
2. Pancasila sebagai Dasar
Negara
Fungsi Pancasila:
1️⃣
Pancasila sebagai Dasar Negara
- Pengertian: Pancasila menjadi fondasi utama dalam
penyelenggaraan negara Indonesia.
- Makna:
· Menjadi
dasar dalam pembentukan UUD dan peraturan perundang-undangan.
· Menjadi
pedoman dalam menjalankan pemerintahan.
· Menjadi
dasar dalam pengambilan kebijakan negara.
- Artinya:
Semua aturan dan kebijakan negara tidak boleh bertentangan dengan nilai
Pancasila.
2️⃣ Pancasila sebagai Ideologi
Negara
- Pengertian: Pancasila merupakan sistem gagasan,
cita-cita, dan nilai yang menjadi arah tujuan bangsa Indonesia.
- Makna:
· Menjadi
pedoman dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
· Menjadi
cita-cita bersama menuju masyarakat adil dan makmur.
· Bersifat
terbuka (dapat menyesuaikan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai dasar).
- Ideologi Pancasila menolak paham ekstrem seperti
liberalisme mutlak maupun komunisme.
3️⃣ Pancasila sebagai Pandangan
Hidup Bangsa
- Pengertian: Pancasila menjadi pedoman sikap dan
perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
- Makna:
·
Menjadi petunjuk dalam bertindak.
·
Membentuk karakter bangsa Indonesia.
·
Menjadi arah dalam menyelesaikan masalah.
📌 Contoh:
Sila 1 → Toleransi beragama.
Sila 2 → Menghargai sesama.
Sila 3 → Menjaga persatuan.
Sila 4 → Musyawarah mufakat.
Sila 5 → Bersikap adil.
4️⃣ Pancasila sebagai Sumber dari
Segala Sumber Hukum
· Pengertian:
Pancasila merupakan sumber tertinggi dalam pembentukan hukum di Indonesia.
· Makna:
· Semua
peraturan perundang-undangan harus bersumber dan tidak boleh bertentangan
dengan Pancasila.
· Jika
ada aturan yang bertentangan, dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum.
· Pancasila
menjiwai:
· UUD
1945
· Undang-Undang
· Peraturan
Pemerintah
· Peraturan
Presiden
· Peraturan
Daerah
🎯 Kesimpulan Singkat
|
Fungsi |
Makna Utama |
|
Dasar Negara |
Fondasi penyelenggaraan negara |
|
Ideologi Negara |
Cita-cita dan arah bangsa |
|
Pandangan Hidup |
Pedoman perilaku sehari-hari |
|
Sumber Hukum |
Dasar pembentukan semua peraturan |
Nilai-nilai tiap sila:
- Ketuhanan Yang Maha Esa → taat beribadah,
toleransi antarumat beragama.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab → menghargai
sesama.
- Persatuan Indonesia → cinta tanah air, menjaga
keutuhan NKRI.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan → musyawarah mufakat.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia →
kerja keras, keadilan, kesejahteraan bersama.
3. Norma dan Hukum
Macam-macam norma:
1️⃣
Norma Agama
Pengertian: Norma yang
bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa dan terdapat dalam kitab suci
masing-masing agama.
Tujuan: Mengatur hubungan
manusia dengan Tuhan dan sesama manusia agar hidup sesuai ajaran agama.
Ciri-ciri:
- Bersifat mutlak (tidak berubah-ubah).
- Sanksinya berupa dosa atau ganjaran dari Tuhan.
- Mengikat pemeluk agama tersebut.
Contoh:
- Melaksanakan ibadah.
- Tidak mencuri.
- Berbuat baik kepada sesama.
2️⃣
Norma Kesusilaan
Pengertian: Norma yang
bersumber dari hati nurani manusia tentang baik dan buruk.
Tujuan: Membentuk pribadi
yang berakhlak dan bermoral baik.
Ciri-ciri:
- Bersumber dari dalam diri (hati nurani).
- Sanksinya berupa rasa bersalah, malu, atau
penyesalan.
- Berlaku umum dalam kehidupan sosial.
Contoh:
- Berkata jujur.
- Tidak berbohong.
- Tidak berbuat curang.
3️⃣
Norma Kesopanan
Pengertian: Norma yang
berasal dari kebiasaan atau adat istiadat masyarakat.
Tujuan: Mengatur tata krama
dan sopan santun dalam pergaulan.
Ciri-ciri:
- Bersumber dari budaya masyarakat.
- Sanksinya berupa teguran, celaan, atau dikucilkan.
- Dapat berbeda antara daerah satu dengan lainnya.
Contoh:
- Mengucapkan salam saat bertamu.
- Berbicara dengan bahasa santun.
- Menghormati orang yang lebih tua.
4️⃣
Norma Hukum
Pengertian: Norma yang
dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa.
Tujuan: Menciptakan
ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum.
Ciri-ciri:
- Tertulis secara resmi.
- Bersifat tegas dan memaksa.
- Sanksinya nyata dan tegas (denda, penjara,
hukuman).
Contoh:
- Wajib membayar pajak.
- Mematuhi rambu lalu lintas.
- Tidak melakukan tindak pidana.
Perbedaan Singkat Keempat Norma
|
Jenis
Norma |
Sumber |
Sanksi |
Contoh |
|
Agama |
Tuhan |
Dosa |
Tidak
beribadah |
|
Kesusilaan |
Hati
nurani |
Rasa
bersalah |
Berbohong |
|
Kesopanan |
Adat/kebiasaan |
Teguran |
Tidak
sopan |
|
Hukum |
Negara |
Denda/penjara |
Melanggar
aturan |
Fungsi norma dan hukum:
- Mengatur perilaku manusia
- Menciptakan ketertiban
- Memberikan keadilan dan kepastian hukum
4. Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Contoh hak:
· Mendapat
pendidikan
· Mendapat
pekerjaan layak
· Mendapat
pelayanan kesehatan
Contoh kewajiban:
· Membayar
pajak
· Ikut
bela negara
· Menaati
hukum
· Hak
dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang.
5. Keberagaman dan Bhinneka
Tunggal Ika
- Indonesia memiliki keberagaman suku, ras, agama,
budaya.
- Semboyan Bhinneka Tunggal Ika berasal dari masa
Kerajaan Majapahit oleh Mpu Tantular.
- Sikap yang harus dikembangkan: toleransi,
nasionalisme, menghargai perbedaan.
- Ras yang dominan di Indonesia: Ras Melayu
(Mongoloid Melayu).
6. Persatuan dan Kesatuan
- Penting untuk menjaga keutuhan NKRI.
- Contoh: gotong royong, membantu korban bencana,
ronda malam.
- Nilai persatuan tercermin dalam peristiwa Sumpah
Pemuda.
7. Budaya dan Rumah Adat
Indonesia
Contoh budaya dan rumah adat:
· Rumah
Gadang (Sumatera Barat)
· Tongkonan
(Toraja)
· Honai
(Papua)
· Mbaru
Niang (NTT)
· Tradisi
Rambu Solo (Toraja)
· Mekotek
(Bali – Badung)
Keberagaman budaya harus dijaga dan
dilestarikan.
8. Demokrasi dan Pemilu
- Pemilu berdasarkan asas Luber Jurdil (Langsung,
Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil).
- Mencerminkan sila ke-4 Pancasila.
9. Peran Indonesia di Dunia
Internasional
- Aktif dalam PBB melalui Kontingen Garuda.
- Bekerja sama secara internasional demi perdamaian
dunia.
10. Globalisasi
Dampak positif:
· Kemajuan
teknologi dan informasi.
Dampak negatif:
· Konsumtif
(membeli barang mewah berlebihan).
· Lunturnya
budaya lokal.
Label: SISPRES


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda